Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan dengan berprinsip pada kesetaraan dan keadilan gender;
  2. bahwa diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi ataskebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Gunungkidul;
  3. bahwa Kabupaten Gunungkidul belum memiliki peraturan yang mengatur tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6), Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.

Materi pokok:
Kewenangan Pemerintah Daerah;
Perencanaan dan penyusunan kebijakan Pengarusutamaan Gender (PUG);
pelaksanaan kebijakan PUG;
pelaporan, pemantauan dan evaluasi;
partisipasi masyarakat;
Pembinaan;
Pendanaan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
12 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
11 Desember 2020

Berlaku Tanggal
11 Desember 2020

Sumber
LD.2020/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (990.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar