Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa sudah tidak sesuai lagi

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945,
  2. Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014.

Dalam Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang sudah tidak sesuai lagi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
13 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 10 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Ditetapkan Tanggal
23 Oktober 2015

Diundangkan Tanggal
23 Oktober 2015

Berlaku Tanggal
23 Oktober 2015

Sumber
LD.2015/NO.13

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Download PDF (90.86 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar