Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah modal yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul belum menetapkan modal dasar

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
13

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2017

Berlaku Tanggal
04 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar