Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul;
  2. bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah modal yang akan disertakan pada tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul belum menetapkan modal dasar

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009,
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016

Materi Pokok:
Ketentuan Pasal 11 diubah sebagai berikut Modal dasar PDAM Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul sebesar Rp85.884.455.737,23

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
13 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 2 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul

Ditetapkan Tanggal
04 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
04 Desember 2017

Berlaku Tanggal
04 Desember 2017

Sumber
LD.2017/NO.13

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (72.98 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar