Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera perlu terciptanya lingkungan yang bersih dan nyaman;
  2. bahwa dengan meningkatnya kegiatan perekonomian masyarakat yang berpengaruh terhadap terciptanya sampah dimasyarakat perlu melakukan upaya pengelolaan sampah yang terpadu dan sinergis;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat, maka perlu dicabut dan diganti.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.

Materi pokok:
Pelaksanaan;
hak, kewajiban dan larangan;
lembaga pengelola sampah;
kerja sama dan koordinasi;
kompensasi;
pembinaan;
peran serta masyarakat;
pembinaan dan pengawasan;
ketentuan penyidikan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
14 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2020

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2020

Berlaku Tanggal
23 Desember 2020

Sumber
LD.2020/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (680.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar