PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah;
- bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan merupakan pajak daerah, dan pelaksanaannya harus diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
15
Tahun
2010
Tentang
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Ditetapkan Tanggal
13 Desember 2010
Diundangkan Tanggal
13 Desember 2010
Berlaku Tanggal
13 Desember 2010
Sumber
LD 2010/15
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.