Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperluas ekspansi bisnis serta untuk memperkuat kelembagaan, serta meningkatkan perekonomian Daerah, perlu adanya peningkatan Modal Dasar pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta yang menyetujui peningkatan modal dasar, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta;
bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, investasi jangka panjang pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal