Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Tera/tera Ulang
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 19 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam upaya memberikan perlindungan konsumen dan kepentingan umum di daerah pada kegiatan bidang perindustrian dan/atau perdagangan perlu adanya jaminan kebenaran pengukuran dalam penyelenggaraan tera/tera ulang;
bahwa untuk melaksanakan kewenangan daerah di bidang metrology legal sebagaiamana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Pemerintah Daerahsebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten wajib menyelenggarakan pelayanan tera/tera ulang terhadap alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah