Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan pelayanan kesehatan hewan kepada masyarakat dipandang perlu disusun kebijakan perizinan pelayanan jasa medik veteriner.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010.

Materi Pokok:
Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Hewan di Kabupaten Gunungkidul disamping dilakukan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kesehatan hewan, dapat pula dilakukan oleh Tenaga Kesehatan hewan baik perorangan atau badan yang bergerak di bidang pelayanan kesehatan hewan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner

Ditetapkan Tanggal
20 Februari 2017

Diundangkan Tanggal
20 Februari 2017

Berlaku Tanggal
20 Februari 2017

Sumber
LD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (141.44 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar