Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Menimbang bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika kebutuhan umum masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
3

Tahun
2024

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2024

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2024

Berlaku Tanggal
17 Mei 2024

Sumber
LD. 2024/NO. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar