Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah dilakukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha;
  2. bahwa Pemerintah Daerah mengembangkan pelayanan publik berbasis teknologi informasi untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dan penguatan pengawasan;
  3. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2018 tentang Jenis, Wewenang Dan Tanggung Jawab Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan dipandang sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini serta untuk menindaklanjuti pelaksanaan ketentuan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu disesuaikan materi muatannya dengan peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
5 Tahun 2022

Tahun
2022

Tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Ditetapkan Tanggal
18 Agustus 2022

Diundangkan Tanggal
18 Agustus 2022

Berlaku Tanggal
18 Agustus 2022

Sumber
LD 2022/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Download PDF (173.45 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar