Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan masyarakat dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Normor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2020 ini adalah:

  1. : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 ,
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ,
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010

Materi pokok:
kewenangan;
pendidikan formal;
pendidikan non formal;
pendidikan informal;
integrasi penyelenggaraan pendidikan;
standar pelayanan minimal;
kurikulum muatan lokal;
pendidikan berbasis keunggulan lokal;
penyidik dan tenaga kependidikan;
akses, sarana dan prasarana;
partisipasi masyarakat;
sistem informasi pendidikan;
pendanaan pendidikan;
penghargaan;
dewan pendidikan;
komite sekolah;
pengawasan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul

Nomor
6 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Penyelenggaraan Pendidikan

Ditetapkan Tanggal
30 September 2020

Diundangkan Tanggal
30 September 2020

Berlaku Tanggal
30 September 2020

Sumber
LD.2020/NO.6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (611.59 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar