Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunungkidul
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dalam rangka memperkuat karakter dan identitas keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, perlu dibentuk perangkat daerah yang mengampu penyelenggaraan urusan keistimewaannya. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (1) Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015 perlu membentuk perangkat daerah yang mengampu urusan kebudayaan, pertanahan, dan tata ruang. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah ini
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
pembentukan dan susunan perangkat daerah, pembentukan UPT, Staf Ahli, Kelompok Jabatan Fungsional, serta kepegawaian
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No 7 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab.Gunungkidul
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Kecamatan
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Teknis Lembaga Teknis Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Dinas-Dinas Daerah
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Kedudukan dan Tugas Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.