Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5813 Tahun 2016 tentang Pembatalan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan, perlu mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950,
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950,
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012,
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012
Materi Pokok:
Ketentuan Pasal 13 ayat (3) diubah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.