Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Lurah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa Kalurahan memiliki hak asal usul dan hak tradisional untuk mendukung terwujudnya tatanan pemerintahan Kalurahan yang demokratis menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera;
bahwa sehubungan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penetapan Kalurahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2015 ( Berita Resmi Pemerintah Kabupaten Gunungkidul ) Nomor : 7 Tahun : 2020 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 17 Tahun 2017 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan;
bahwa untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran dalam pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Lurah perlu pengaturan yang sesuai dengan perkembangan peraturan perundangundangan.