Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan :
bahwa pemberdayaan masyarakat Kalurahan dalam bidang ekonomi, sosial dan pelayanan umum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat sebagai bentuk nyata diselenggarakannya otonomi Kalurahan dalam mengatur sumber daya Kalurahan serta mewujudkan cita-cita kemerdekaan;
bahwa permasalahan kelembagaan, kerentanan risiko usaha, aset, permodalan, inovasi, serta pengembangan potensi Kalurahan menjadi permasalahan dalam pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan, sehingga dibutuhkan pedoman dalam pembentukan Badan Usaha Milik Kalurahan;
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika Peraturan Perundang- undangan sehingga perlu diganti dengan yang baru.
Dasar hukum peraturan ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021.
Materi pokok :
Badan Usaha Milik (BUM) Kalurahan dan BUM Kalurahan Bersama.
Mencabut :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.