PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas air bersih, pengusahaan atas penyediaan dan pengelolaan air dilaksanakan oleh badan usaha milik daerah;
- bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 331 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Handayani Kabupaten Gunungkidul perlu dicabut dan diganti.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
Perda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Handayani
Ditetapkan Tanggal
09 Oktober 2019
Diundangkan Tanggal
09 Oktober 2019
Berlaku Tanggal
09 Oktober 2019
Sumber
LD.2019/NO.9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.