Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Perda Badan Permusyawaratan Desa;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6)
- Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah No/ 19 Tahun 2008
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Permusyaratan Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup;
keanggotaan BPD;
kelembagaan BPD;
fungsi dan tugas BPD;
hak, kewajiban dan wewenang BPD;
peraturan tata tertib BPD;
pembinaan dan pengawasan;
pendanaan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.