PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, perlu menetapkan Perda Badan Permusyawaratan Desa;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Badan Permusyawaratan Desa
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tentang
Perda Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 1; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmaher
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
Artikel Terkait
Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Izin Gangguan
Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Tata Cara Pembentukan Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Pembiayaan Pelaporan dan Penanggungjawaban Serta Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susuna Perangkat Daerah Kabupaten Buton
Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Buton pada Perseroan Terbatas Bank Sultra