PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, maka peranan yang demikian sudah selayaknya Pemerintah Daerah membrikan pembinaan sehingga angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur. Izin Usaha angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lebih ditujukan kepada jaminan kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
10
Tahun
2008
Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2008
Diundangkan Tanggal
01 September 2008
Berlaku Tanggal
01 September 2008
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2008 Nomor 10 Seri C
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.