Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Lalu Lintas Angkutan Jalan memiliki peran yang sangat penting dan strategis sehingga penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangan masing-masing, maka peranan yang demikian sudah selayaknya Pemerintah Daerah membrikan pembinaan sehingga angkutan jalan dapat diselenggarakan secara tertib dan teratur. Izin Usaha angkutan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah lebih ditujukan kepada jaminan kualitas pelayanan usaha angkutan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mendukung pembangunan daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Retribusi Izin Usaha Angkutan.