Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Retribusi Jasa Pelebuhan Laut
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 11 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, maka pemerintah daerah diberi wewenang dalam penyelenggaraan pelabuhan lokal dalam wilayah kabupaten halmahera barat, pelabuhan lokal sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas adalah merupakan salah satu unsur dalam penyelenggaraan pelayaran memiliki peran yang sangat penting dan strategis, maka dalam pembinaan pelayanan kepada masyarakat perlu diatur retribusi jasa pelabuhan laut;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas dipandang perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang retribusi jasa pelabuhan laut