Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2008
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat kepada Partai Politik
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain untuk memperjuangkan tujuan politik dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang merupakan perwujudan kedaulatan rakyat serta mendukung terwujudnnya kehidupan demokrasi, pemerintah perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik, bantuan keuangan diberikan kepada partai politik untuk membantu kelancaran administrasi dan atau sekretariat partai politik yang memperoleh kursi di lembaga perwakilan rakyat daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu menetapkan peraturan daerah tentang bantuan keuangan pemerintah kabupaten halmahera barat kepada partai politik.