Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Desa Tokuoko, Desa Soasangaji dan Desa Aru Jaya di Kecamatan Ibu Utara Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat yang berkembang di desa tokuoko, desa sosangaji dan desa aru jaya kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, maka desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya perlu dimekarkan, dengan memperhatikan maksud sebagaimana tersebut pada kalimat diatas dan berdasarkan kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, wilayah kerja, kondisi sosial budaya, potensi desa, dan batas desa serta sarana prasarana yang tersedia dan pertimbangan lainnya, maka perlu dibentuk desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kacamatan ibu utara kabupaten halmahera barat, dengan pembentukan desa-desa sebagaimana tersebut dalam kalimat diatas akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemaasyarakatan serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengembangkan potensi desa masing-masing;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu membentuk peraturan daerah kabupaten halmahera barat tentang pembentukan desa tokuoko, desa soasangaji dan desa aru jaya di kecamatan ibu utara kabupaten halmahera barat.