Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pajak penerangan jalan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Nama, objek dan subjek pajak;
Dasar pengenaa, tarif pajak dan cara perhitungan pajak;
Wilaayh pemungutan;
Masa pajak dan saat pajak terutang;
Surat pemberitahuan pajak daerah dan tata cara penetapan pajak;
Surat tagihan pajak;
Tata cara pembayaran;
Tata cara penagihan pajak;
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
Tata cara pembentulan, Pembatalan pengurangan keringanan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi;
Keberatan dan banding;
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
Kadaluarsa penagihan;
Pembukuan dan pemeriksaan;
Insentif pemungutan;
Ketentuan khusus;
Ketentuan pidana;
Sanksi administrasi;
Ketentuan penutup.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.