Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Pajak Reklame

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah sebagai pengganti Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan negara, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan daerah perlu ditetapkan objek pajak reklame sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD pemerintah kabupaten halmahera barat;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu ditetapkan peraturan daerah tentang Pajak Reklame.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
15

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2011

Berlaku Tanggal
29 Desember 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 15 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar