Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dengan berlakunnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka pemerintah daerah perlu melakukan penataan kembali terhadap peraturan peraturan daerah tentang pajak daerah guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah diberikan kewenangan yang seluas-luasnnya disertai dengan pemberian hak dan kewajiban penyelenggaraan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan negara, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, untuk itu guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah perlu ditetapkan objek pajak restoran sebagai salah satu objek pajak untuk meningkatkan PAD pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pajak restoran.