Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka pelaksanaan Pasal 47 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan dalam Perizinan Terpadu di Daerah, maka perlu dilakukan penataan kembali terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, guna mempermudah dan membantu mesyarakat dalam memperoleh pelayanan perizinan secara langsung dari setiap sektor kegiatan ekonomi yang berimplikasi terhadap Penanaman Modal Daerah, maka perlu dibentuk Organisasi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pelayanan Perizinan Terpadu;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958 Penetapan Undang-Undang No.23 Tahun 1957,
- Undang-Undang No.43 Tahun 1999 Perubahan atas Undang-Undang No.8 Tahun 1974,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2000 Perubahan atas Undang-Undang No.46 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.1 Tahun 20003,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007, Pemendagri No.20 Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Tahun 2008,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.16 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2008 Tentang Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2011
Diundangkan Tanggal
22 Maret 2011
Berlaku Tanggal
22 Maret 2011
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2011 NOMOR 2
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (148.3 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.