Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah “Hemat struktur kaya fungsi” sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958,
  2. Undang-Undang No.43 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.6 Tahun 2000,
  4. Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  6. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  9. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  10. Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007,
  11. Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010, Pemendagri Nomor 57 Tahun 2007.

Dengan peraturan daerah ini diatur tentang Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum;
Pembentukan organisasi dinas-dinas daerah;
Kedudukan tugas dan fungsi dinas-dinas daerah;
Struktur organisasi dinas-dinas daerah;
Kelompok jabatan fungsional;
Eselonering, pengangkatan dan pemberhentian;
Ketentuan lain-lain:
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
2 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2015
Diundangkan Tanggal
12 Maret 2015
Berlaku Tanggal
12 Maret 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (246.87 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.