Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Organisasi Dinas-dinas Daerah Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain organisasi perangkat daerah dibentuk berdasarkan peraturan pemerintah nomor 41 tahun 2007 tentang organisai perangkat daerah yang penjabaran selanjutnnya ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten halmahera barat nomor 15 tahun 2008 tentang organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat dalam implementasinya dipandang tidak mencerminkan sebuah organisasi perangkat daerah “Hemat struktur kaya fungsi” sehingga dalam operasionalisasinya terjadi beban anggaran daerah, maka untuk efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah perlu dilakukan penataan kembali terhadap struktur organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud pada kalimat diatas perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pembentukan organisasi dinas-dinas daerah kabupaten halmahera barat.