Peraturan Daerah

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial;
  2. potensi ekonomi desa di wilayah kabupaten Halmahera Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013
  7. Undang-Undang No.6 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
  12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014
  15. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Desa dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pendirian BUMDesa;
Pengurusan dan pengelolaan BUMDesa;
pembinaan dan pengawasan;
ketentuan peralihan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Badan Usaha Milik Desa
Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2019
Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2019
Berlaku Tanggal
12 Agustus 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 2; Tambahan Lembaran Daerah Kab. Halmaher

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.71 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Recent Posts

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 334 Tahun 2024

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 49 Tahun 2024

Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 48 Tahun 2023

Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 46 Tahun 2023

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024

3 minggu ago

Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 45 Tahun 2023

Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…

3 minggu ago

This website uses cookies.