Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Badan Usaha Milik Desa
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah kesejahteraan masyarakat di desa perlu ditingkatkan melalui pengelolaan potensi ekonomi yang dimiliki oleh desa secara tepat, sehingga semakin terbuka lapangan pekerjaan dan terjadi peningkatan ekonomi dan sosial;
potensi ekonomi desa di wilayah kabupaten Halmahera Barat meliputi potensi pertanian, pertambangan dan kelautan memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan dan dikelola secara efektif, efisien dan transparan;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Perda tentang Badan Usaha Milik Desa