Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halamhera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 2 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
mencermati perubahan beberapa regulasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, dan memperhatikan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit dan kondisi Pendapatan Asli Daerah yang cenderung menurun serta dinamika situasi kondisi terkini sebagai dampak marebaknya wabah pandemic Covid-19 (dilakukan Refocusing anggaran oleh Pemerintah Pusat) yang berimplikasi merosotnya perputaran ekonomi masyarakat, maka guna efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan efektivitas penlrelenggaraan Pemerintahan Daerah perlu dilakukan penataan kembali organisasi perangkat Daerah untuk diubah dan disesuaikan sehingga mencerminkan sebuah Organisasi Perangkat Daerah “
Hemat Struktur Kaya Fungsi”
sesuai Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat Nomor l7Ol7/2027 tanggal 18 Juni 202I tentang Persetujuan DPRD Kab. Halmahera Barat Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Barat menjadi Perat.uran Daerah, Surat Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 061.1|IS22|SETDA tanggai 7 Juli 2027 perihal: Penyampaian Hasil trvaluasi Perubahan Nomenklatur Perangkat Daerah dan Keputusan Pimpinan DPRD Kab. Hatrmahera Barat Nomor L7Ollll2021 tanggal 4 Agustus 2027 tentang Pelaksanaan Hasil Evaluasi Perubahan Nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Halrnahera Barat serta Nomor Register Gubernur Maluku Utara Nomor: 188.34|S3/B.HUKUM tanggal 10 Agustus 2021 Perihal: Pemberian Nomor Register Ranperda Kabupaten Halmahera Barat;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu rnenetapkan Perat-uran Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten HaLmahera Barat.