Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berbagai permasalahan global dan aktual mengancam kehidupan laut dunia termasuk Indonesia pada akhirnya menyebabkan degradasi dan kehancuran ekosistem terumbu karang, wilayah laut di Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi sumberdaya terumbu karang dan biota laut yang berasosiasi dalam kesatuan ekosistemnya merupakan kekayaan alam yang bernilai ekonomis dan ekologis, sehingga diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, guna mengantisipasi terjadinya degradasi/kerusakan ekosistem terumbu karang yang lebih parah dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama dan biaya tinggi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan pembangunan serta kepentingan masyarakat di kawasan teluk jailolo dan sekitarnya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2012 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.5 Tahun 1960,
- Undang-Undang No.1 Tahun 1973,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1983,
- Undang-Undang No.A.17 Tahun 1985,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1990,
- Undang-Undang No.6 Tahun 1996,
- Undang-Undang No.23 Tahun 1997,
- Undang-Undang No.24 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.3 Tahun 2002,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.7 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.27 Tahun 2007,
- Undang-Undang No.18 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.26 Tahun 2008,
- Undang-Undang No.4 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.10 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.32 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.45 Tahun 2009,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah No.68 Tahun 1998,
- Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.85 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.82 Tahun 2001,
- Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2002,
- PPNo.38 Tahun 2002,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah No.60 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah o.42 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah No.15 Tahun 2010, Keputusan RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan ekosistem terumbu karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan;
Asas, tujuan, dan manfaat;
Pengelolaan ekosistem terumbu karang;
Kelembagaan;
Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat;
Penyidikan;
Sanksi administrasi;
Ketentuan pidana;
Ketentuan penutup.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Tentang
Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2012
Berlaku Tanggal
09 Juli 2012
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (636.37 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.