Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4.A Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain dalam rangka untuk mencapai visi dan misi pemerintah kabupaten halmahera barat yaitu;
mewujudkan masyarakat halmahera barat yang cerdas, religius, berbudaya, sehat sejahtera, yang bermoral dan berintegritas, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) kab. halmahera barat, maka perlu disusun rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kab. halmahera barat tahun 2016-2021, dengan terpilih dan dilantiknnya bupati dan wakil bupati halmahera barat masa bhakti periode 2016-2021 perlu disusun RPJMD tahun 2016-2021 yang merupakan penjabaran RPJPD dan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih, sesuai dengan peraturan pemerintah no 8 tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang di maksud perlu menetapkan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) kabupaten halmahera barat tahun 2016-2021.