Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 4 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut, mengamanatkan bahwa lingkungan laut Indonesia umumnya dan pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Barat khususnya adalah merupakan salah satu bagian lingkungan laut yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai sarana mata pencaharian kehidupan masyarakat kawasan pesisir yang perlu dikelola secara terpadu dan berkesinambungan;
bahwa pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup mahluk hidup baik masa sekarang maupun masa yang akan datang;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat.