Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain Pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional yang harus dirumuskan secara seksama mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengendalian pelaksanaan, sampai dengan evaluasi, pemberian kewenangan yang luas kepada daerah memerlukan koordinasi dan pengaturan untuk lebih mengharmoniskan dan menyelaraskan pembangunan daerah melalui suatu perencanaan dan penganggaran yang komprehensip dengan melibatkan pemangku kepentingan guna mencegah konflik kepentingan, wa guna melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah;
  2. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 5 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang No.28 Tahun 1999,
  3. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang No.17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang No.1 Tahu 2004,
  6. Undang-Undang No.15 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang No.25 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang No.32 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
  11. Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2004,
  12. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005,
  13. Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005,
  14. Peraturan Pemerintah No.40 Tahun 2006,
  15. Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2007,
  16. Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007,
  17. Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2008,
  18. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2008, Pemendagri No.13 Tahun 2006, Pemendagri No.59 Tahun 2007 Perubahan atas Pemendagri No.13, Pemendagri No.54 Tahun 2010 Pelaksanaan peraturan pemerintah No.8 Tahun, Pemendagri No.32 Tahun 2011,
  19. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat No.13 Tahun 2008.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang prosedur perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
Ruang lingkup dan substansi perencanaan pembangunan daerah;
Prosedur perencanaan dan penganggaran daerah;
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dan APBD;
Data dan informasi;
Penyelenggaraan perencanaan pembangunan;
Ketentuan peralihan;
Ketentuan penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
5 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Prosedur Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat

Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2012

Diundangkan Tanggal
09 Juli 2012

Berlaku Tanggal
09 Juli 2012

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (219.4 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar