Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Utara Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Pd.gama Karya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antaralain peraturan daerah tingkat II kabupaten maluku utara nomo 10 tahun 1963 sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. Gama Karya, Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK perwakilan propinsi maluku utara atas laporan keuangan untuk tahun terakhir 31 desember 2012 dan laporan auditor independen bahwa PD Gama Karya sangat tidak sehat dan sudah tidak layak lagi untuk dipertahankan kelangsungan usahannya;
- berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka perlu ditetapkan peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1966 tentang PD. Gama Karya.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 7 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari Undang-Undang No.60 Tahun 1958,
- Undang-Undang No.5 Tahun 1962,
- Undang-Undang No.8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang No.6 Tahun 2000,
- Undang-Undang No.1 Tahun 2003,
- Undang-Undang No.33 Tahun 2004,
- Undang-Undang No.12 Tahun 2011,
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007, Pemendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pencabutan peraturan daerah kabupaten maluku utara nomor 2 tahun 1986 tentang PD. Gama Karya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.