Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Persampahan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan lingkungan hidup yang baik, bersih dan sehat, pemerintah daerah melaksanakan pengelolaan sampah yang dilakukan secara komperhensif dan berkelanjutan dengan melibatkan peran serta masyarakat maupun pelaku usaha sehingga memerlukan pengelolaan dan penataan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008,
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. tujuan;
c. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
d. umum;
e. pengurangan sampah;
f. penanganan sampah;
g. pemilahan;
h. pengumpulan;
i. pengangkutan;
j. pengelolaan;
k. pemrosesan akhir sampah;
l. tanggungjawab pengelolaan;
m. kewajiban dan larangan;
n. kewajiban pemerintah daerah;
o. kewajiban masyarakat;
p. larangan;
q. tata cara pembuangan;
r. pembinaan dan pengawasan;
s. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 29 Pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat

Nomor
8 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Pengelolaan Persampahan

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2019 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat Nomor 8 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF

Preview PDF

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : http://jdih.halbarkab.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar