Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 04 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 04 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 04 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
bahwa dalam rangka menigkatkan produktivitas usaha Perusahaan Prima Niaga Halmahera Selatan, seusai ketentuan dalam Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/ atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Penggelolaan Keuangan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.