Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis Pajak Kabupaten;
/Kota;
berdasarkan Pasal 80 ayat (2 ) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan PeraturanDaerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.