Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 Tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.bprs) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 11 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomiaan daerah dan meningkatkan pelayanan terbadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Halmahera Selatan, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistim pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya, sesuai keientuaan pasal 1 angka 7 dan pasal 7 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa bank syariah adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan menerut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah Perseroan Terbatas;
berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah bahwa Pemerintah Daerah dapat mendirikan bank syariah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.