Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu wilayah Kabupaten Halmahera Selatan memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai masyarakat diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan sehingga perlu pengaturan penyelenggaraan penanggulangan bencana baik pada masa prabencana, tanggap darurat, maupun pasca bencana yang mengakomodasi nilai-nilai kearifan lokal, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6),
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010,
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2010, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2007
- Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2010, Nomor 99/MPPN/04/2010, Nomor PMK 95/PMK07/2010
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
- Perka BNPB Nomor 03 Tahun 2008,
- Perka BNPB Nomor 02 Tahun 2009,
- Perka BNPB Nomor 09 Tahun 2008,
- Perka BNPB Nomor 6a Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2009,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas, Prinsip dan Tujuan;
Tanggung Jawab dan Wewenang;
Hak dan Kewajiban Masyarakat;
Forum untuk Pengurangan Risiko Bencana;
Peran Lembaga Usaha, Satuan Pendidikan, Organisasi Kemasyarakatan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Media Massa, Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non-Pemerintah dalam Penanggulangan Bencana.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Halmahera Selatan
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
30 Desember 2016
Berlaku Tanggal
30 Desember 2016
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA SELATAN TAHUN 2016 NOMOR 3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (220 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.