Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2015
PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu dalam rangka meningkatkan produktivitas usaha Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan guna meningkatkan pelayanan dan pengembangan ekonomi kepada masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan, maka perlu pengembangan sarana dan prasarana serta ekspansi usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perusahaan Daerah Prima Niaga Halmahera Selatan.