Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.bprs) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk meningkatkan pelayanan perbankan bagi masyarakat diperlukan penguatan struktur permodalan Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT.BPRS ) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan, untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah diperlukan usaha yang nyata dari Pemerintah Daerah dengan memberdayakan perusahaan daerah yang berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan yang efisien, efektif, ekonomis, dan produktif dalam menunjang kinerja usaha, sesuai ketentuan dalam pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Penyertan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah dan/atau BUMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- berdasarkan ketentuan pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan diserahkan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 6 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-UndEing Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Peiperintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006,
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan;
Prinsip Penyertaan Modal;
Bentuk Penyertaan Modal Daerah;
Penyertaan Modal;
Tata Cara Penyertaan Modal;
Pembinaan dan Pengawasan;
Pengendalian;
Pemeriksaan;
Hak dan Kewajiban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Penyertoran Modal Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.bprs) Saruma Sejahtera Kabupaten Halmahera Selatan
Ditetapkan Tanggal
21 September 2015
Diundangkan Tanggal
16 November 2015
Berlaku Tanggal
16 November 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 6
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (508.56 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.