Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu untuk melaksanakan ketentuan pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa maka perlu ditetapkan pengaturan tentang pemilihan Kepala Desa secara serentak yakni terkait dengan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian KepaJa Desa, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 7 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini Terdiri Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 23 Tahun 2006,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 8 Tahun 2007,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dengan menetapkan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum;
Pemilihan Kepala Desa;
Pendaftaran dan Penetapan Calon Kepala Desa;
Kampanye;
Pemungutan dan Penghitungan Suara;
Penetapan Calon Terpilih, Pengesahan, Pengangkatan dan Pelantikan;
Pengawasan Pemilihan;
Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu;
Masa Jabatan Kepala Desa;
Pemberhentian Kepala Desa;
Pendanaan;
Ketentuan Peralihan;
Ketentuan Lain-Lain.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.