Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain, yaitu perjalanan jamaah calon haji/jamaah haji Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya pemberangkatan dan pemulangan dari Ibukota Kabupaten Halmahera Selatan ke Embarkasi dan Debarkasi dapat beijalan secara aman, nyaman, tertib dan terkoordinasi dibutuhkan keikutsertaan serta tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam memberikan subsidi biaya domestik haji yang diperuntxikkan bagi para calon jamaah/jamaah haji;
- berdasarkan ketentuan pasal 35 Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009, dimana biaya transportasi calon jamaah haji/jamaah haji dari daerah asal ke embarkasi dan dari debarkasi ke daerah asal menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 9 Tahun 2015 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini antara lain, yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
- Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,
- Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007,
- Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011,
- Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 4 Tahun 2007.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Asas dan Tujuan;
Ruang Lingkup;
Sumber Pembiayaan;
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan
Tentang
Biaya Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji
Ditetapkan Tanggal
21 September 2015
Diundangkan Tanggal
16 November 2015
Berlaku Tanggal
16 November 2015
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2015 Nomor 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (290.57 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.