Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini yaitu dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang berkualitas, terjangkau pada RSUD Weda dan mendukung operasional pembiayaannya, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan peraturan daerah tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Weda.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang retribusi pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
nama, objek, subjek dan wajib retribusi;
golongan retribusi;
tingkat penggunaan jasa, masa dan prinsip retribusi;
pelayanan yang dikenakan retribusi;
pelayanan ambulance;
pelayanan farmasi;
struktur besaran tarif retribusi;
wilayah pemungutan;
pemungutan retribusi;
penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
pengembalian kelebihan pembayaran;
penagihan;
penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa;
pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
sanksi administrasi;
ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari XVII bab dan 30 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Weda Kabupaten Halmahera Tengah

Ditetapkan Tanggal
02 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
02 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
02 Agustus 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2019 Nomor 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (335.05 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar