Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Keuangan Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
- dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007.
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. asa pengelolaan keuangan desa;
c. kedudukan keuangan desa;
d. struktur APBDesa;
e. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
f. sumber pendapatan dan kekayaan desa;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. ketentuan peralihan;
i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 20 Pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.