Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 10 Tahun 2014 ini adalah:
Peraturan daerah ini mengatur tentang:
a. ketentuan umum;
b. asa pengelolaan keuangan desa;
c. kedudukan keuangan desa;
d. struktur APBDesa;
e. Penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD);
f. sumber pendapatan dan kekayaan desa;
g. pembinaan dan pengawasan;
h. ketentuan peralihan;
i. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari IX Bab dan 20 Pasal.
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Pendelegasian Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Rancangan Peraturan Desa…
Perubahan Atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 268 Tahun 2022 tentang Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan…
Pedoman Umum Pemberian Bantuan Keuangan Bersifat Khusus kepada Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024
Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan…
This website uses cookies.