Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk badan usaha milik daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional;
  2. bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan pendapatan asli daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah;
  3. berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
  4. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  7. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
  8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011,
  9. Undang-Undang Nno. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
pendirian, nama, kedudukan, bentuk dan gambar logo;
maksud dan tujuan;
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
bidang usaha;
modal dasar;
organ BUMD;
dewan pengawas;
direksi;
kepegawaian;
tahun buku dan pelaporan;
penetapan dan penggunaan laba;
tuntutan dan ganti rugi;
pembubaran;
ketentuan penutup. Peraturand daerah ini terdiri dari XV bab dan 47 pasal.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
12 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2018

Diundangkan Tanggal
10 September 2018

Berlaku Tanggal
10 September 2018

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Download PDF (8.05 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar