Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 127 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Retribusi Jasa Usaha merupakan kewenangan Daerah Kabupetn/Kota yang dapat dipungut Retribusinya. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juga memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memungut Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halamhera Tengah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Perda Nomor 30 Tahun 2006 tentang Tempat Khusus Parkir, Perda Nomor 31 Tahun 2006 tentang Retribusi Terminal, Perda Nomor 36 Tahun 2006 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dan Perda Nomor 37 Tahun 2004 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. Berdasrkan pertimbangan tersebuit, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Jasa Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan, Retribusi Tempat Pelelangan, Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa, Retribusi Rumah Potong Hewan, Retribusi Pelayanan Kepelabuhan, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Retribusi Penjuialan Produksi Usaha Daerah, Wilayah Pemungutan, Tata Cara Pemungutan Retribusi, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan Retribusi, Tata Cara Perubahan Tarif, Sanksi Administratif, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Tata Cara Pengurangan, Keringan dan Pembebasan Retribusi, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kedaluwarsa Penagihan, Ketentuan Khusus, Pembukuan dan Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Ketentuan Pidana, Penyidik, Ketentuan Penutup,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
2 Tahun 2012

Tahun
2012

Tentang
Retribusi Jasa Usaha

Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2012

Diundangkan Tanggal
12 Agustus 2012

Berlaku Tanggal
12 Agustus 2012

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2012 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Download PDF (25.45 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar