Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:
- Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, dan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum;
asas dan tujuan;
penghasilan pimpinan dan anggota DPRD;
tunjangan kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRD;
uang jasa pengabdian pimpinan dan anggota DPRD;
belanja penunjang kegiatan DPRD;
pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD;
ketentuan lain-lain;
ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari IX bab dan 50 pasal.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 3 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.