Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah guna meningkatkan kemampuan pembiayaan pelaksanaan pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat, maka Pemerintah Daerah dituntut mengupayakan sumber-sumber pendapatan yang dapat mendukung Pendapatan Asli Daerah, termasuk pembentukan Badan Usaha Milik Daerah;
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang dan semangat otonomi daerah;
  3. dan berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962,
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990,
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,
  6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003,
  7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004,
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  10. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007,
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011,
  12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000,
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005,
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pembentukan;
Nama, Kedudukan, Tujuan, Fungsi serta Bidang Usaha;
Modal;
Saham Perusahaan;
Rapat Umum Pemegang Saham;
Pengurus;
Direksi;
Badan Pengawas;
Pembinaan dan Pengawasan;
Tanggung Jawab;
Tahun Buku;
Rencana Anggaran dan Anggaran Tahunan;
Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
Pembubaran, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Badan Usaha Milik Daerah PT. Haliyora Faisayang (Persero) Kabupaten Halmahera Tengah Bersatu

Ditetapkan Tanggal
24 Desember 2014

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2015

Berlaku Tanggal
29 Desember 2015

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2014 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.24 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar